
Pandemi COVID-19 memukul telak sektor usaha mikro di Indonesia, memaksa banyak pelaku UMKM gulung tikar akibat sepinya pembeli dan terbatasnya modal. Di tengah situasi sulit itu, pemerintah hadir lewat program BPUM, bantuan tunai yang menjadi angin segar bagi jutaan pengusaha kecil untuk bertahan dan bangkit kembali. Lalu, apa sebenarnya BPUM itu, berapa besaran bantuannya dan bagaimana cara mendapatkannya?
Apa itu BPUM?
BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro yang terkena dampak krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Besaran Bantuan BPUM
Bantuan BPUM yang diterima oleh pelaku usaha mikro nilainya berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku.
1. Tahun 2020 : Rp 2.400.000 per penerima
2. Tahun 2021 : Rp 1.200.000 per penerima.
Syarat Penerima BPUM
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan BPUM :
- Warga Negara Indonesia
- Punya NIK
- Punya usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU)
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman bank lainnya.
Cara Mengajukan BPUM
Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui 2 cara, yaitu :
1. Pendaftaran Online
Silahkan melakukan pendaftaran secara online melalui website dinas koperasi UMKM kota setempat. Isi data formulir dan upload kelengkapan dokumen yang diminta.
2. Pendaftaran Offline
Kamu juga bisa datang langsung ke kantor dinas koperasi UMKM di kotamu dengan membawa berkas persyaratan dan mengisi formulir pengajuan.
Setelah melakukan pendaftaran, pihak dinas koperasi setempat akan mengirimkan data pengajuan ke kementerian UMKM untuk proses verifikasi dan seleksi. Proses ini akan memakan waktu mungkin sekitar 2-3 bulan.
Pengumuman Penerima BPUM
Penerima bantuan yang memenuhi persyaratan nantinya akan mendapatkan pesan SMS dari pihak bank BRI atau BNI sebagai penyalur BPUM. Jika tidak mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, pengumuman penerima bantuan juga dapat dilihat di situs bank terkait :
- banpresbpum.id (BNI)
- eform.bri.co.id/bpum(BRI)
Proses Pencairan Dana
Untuk proses pencairan dana, kamu harus melakukan verifikasi ulang ke bank terdekat dengan membawa berkas persyaratan berikut :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Usaha
- Buku tabungan (jika sudah pernah memiliki rekening di bank penyalur)
Setelah proses verifikasi selesai, dana bantuan akan langsung disalurkan ke rekening penerima.
Apakah BPUM Masih Berjalan?
BPUM pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19. Program ini berlanjut hingga tahun 2021, sebelum akhirnya dihentikan seiring membaiknya kondisi ekonomi nasional pasca-pandemi.